Tak Cuma Makan di Tempat, Kini Pempek Palembang "Take Away" pun Dikenakan Pajak
10 Juli 2019 22:39Diperbarui: 11 Juli 2019 16:1331119
Beberapa hari terakhir, banyak teman yang ngirimin tautan berita mengenai pempek makan di tempat ataupun dibungkus kena pajak 10 persen. Itu merupakan Perda Kota Palembang Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.