Penipuan online adalah tindakan ilegal yang semakin umum terjadi di era digital ini. Di Indonesia, hukum memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan tindakan penipuan online. Artikel ini akan menjelaskan hukuman yang mungkin dikenakan kepada pelaku penipuan online dari perspektif hukum Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami beserta
pasal yang menjerat tindak penipuan online.
Hukuman untuk Pelaku Penipuan Online Menurut Hukum Indonesia
1. Pasal 378 KUHP - Penipuan
KEMBALI KE ARTIKEL