Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukuman untuk Pelaku Penipuan Online Menurut Hukum Indonesia

2 Oktober 2023   10:17 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:29 315 1
Penipuan online adalah tindakan ilegal yang semakin umum terjadi di era digital ini. Di Indonesia, hukum memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan tindakan penipuan online. Artikel ini akan menjelaskan hukuman yang mungkin dikenakan kepada pelaku penipuan online dari perspektif hukum Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami beserta pasal yang menjerat tindak penipuan online.

Hukuman untuk Pelaku Penipuan Online Menurut Hukum Indonesia

1. Pasal 378 KUHP - Penipuan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun