Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menilik Penegakan Hukum di Indonesia, Apakah Hanya Ilusi Semata?

25 Juni 2022   19:45 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:12 277 0
Merujuk pada konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar NRI 1945 tepatnya pada Pasal 1 ayat (3) telah dijelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selanjutnya terdapat penegasan kembali yang diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun