Merujuk pada konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar NRI 1945 tepatnya pada Pasal 1 ayat (3) telah dijelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selanjutnya terdapat penegasan kembali yang diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
KEMBALI KE ARTIKEL