Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Saatnya Membatasi Periode Masa Kerja Anggota DPR

9 April 2015   14:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:20 2275 0

Serangkaian peristiwa ini memicu pandangan publik mengenai kinerja dari para Legislatif, yang lebih sering negatif ketimbang positif. Terlebih, sebagai sebuah lembaga Legislatif, DPR maupun DPRD memiliki kekuatan yang sangat besar, sehingga kerap mengeluarkan kebijakan yang sarat politis, dan menjadi “batu sandungan” bagi berbagai pihak yang bertentangan dengan kebijakan mereka, tak terkecuali Eksekutif. So, apakah kinerja Legislatif saat ini sudah sepadan dengan harapan yang dititipkan oleh rakyat kepada mereka? Apakah ini memang “kesalahan” legislatif atau orang-orang yang memang memangku jabatan sebagai legislatif? Kenapa DPR harus membatasi masa kerja anggotanya?

DPR, Legislatif yang Sangat Berkuasa.

Indonesia menganut paham Trias Politika, dimana pembagian kekuasaan atas tiga lembaga, yakni Legislatif (DPR, MPR, DPD), Eksekutif (Presiden/Pemerintah), dan Yudikatif (MA,MK). Secara umum, Legislatif bertugas membuat Undang-undang, Eksekutif bertugas menjalankan Undang-undang, dan Yudikatif bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang serta mengadili. Paham Trias Politika yang digagas oleh penyair Prancis, Montesquuie (1689-1755) cukup populer dan diadopsi banyak negara sebagai landasan perpolitikan.

Legislatif memiliki tugas untuk membuat perundang-undangan. DPR dan MPR menetapkan berbagai undang-undang yang mengatur banyak kehidupan bermasyarakat, tak terkecuali mengenai penetapan dan pemberhentian jabatan kepala negara dan kepada daerah yang merupakan Eksekutif. Sesuai dengan UUD pasal 7 yang berbunyi

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Dan Pasal 7A yang berbunyi :

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dapat ditarik dua hal mengenai hal ini. Pertama, Presiden hanya memiliki masa jabatan maksimal 2 periode, dan dapat “diberhentikan” bila melanggar undang-undang. Hal ini berlaku pada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf o UU 12/2008 yang berbunyi:

“Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua (2) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Namun, hal ini tidak berlaku bagi anggota Legislatif. Menurut pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No.8Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bakal Calon anggota DPR, DPD, dan DPRDadalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a.telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

e.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;

f.setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

g.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h.sehat jasmani dan rohani;

i.terdaftar sebagai Pemilih;

j.bersedia bekerja penuh waktu;

k.mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l.bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n.menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

o.dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p.dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Tak ada disebutkan dalam persyaratan bahwa calon anggota Legislatif yang pernah menjabat sebagai anggota legislatif selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi seperti halnya Presiden atau kepala daerah. Dan tentunya, tidak ada kewajiban Anggota legislatif bisa dipecat karena pelanggaran seperti yang mengikat seorang Presiden atau kepala Daerah, karena yang berhak mengganti anggota DPR adalah partai politik.

Padahal, Aturan pembatasan periode kerja DPR/DPRD bisa bermanfaat untuk menghasilkan anggota legislatif yang benar-benar bekerja untuk Negara, bukannya orang-orang yang sekedar mencari pekerjaan/profesi untuk kesejahteraan pribadi dan keluarganya. Karena dengan dibatasinya periode kerja DPR/DPRD, minimal akan membatasi pikiran calon anggota DPR/DPRD bahwa menjadi anggota DPR/DPRD adalah sebuah pengabdian selama 5 tahun lalu selesai, bukannya sebuah pekerjaan yang dapat dinikmati sampai tua, lalu pensiun dengan damai, kalau tidak terlibat kasus tentunya. Hal ini semakin dibuktikan dengan fakta bahwa dari 560 anggota DPR, hanya 57% wajah baru.

Apakah Indonesia kekurangan orang-orang hebat, berintegritas, jujur dan punya keinginan untuk memajukan bangsa ini? Tidak. Apakah Indonesia kekurangan orang-orang mumpuni yang bisa menjadi wakil rakyat di parlemen dan memajukan bangsa ini? Tidak. Sudah saatnya DPR membuat Undang-Undang yang mengatur dirinya sendiri dan anggota. Karena anggota DPR saat ini, adalah “anggota baru stok lama” yang tidak selalu merepresentasikan rakyat dalam beberapa aspek kehidupan.

Referensi:

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt531954ca2fb7f/bolehkah-anggota-legislatif-yang-sudah-menjabat-dua-kali-mencalonkan-diri-lagi?

https://drkurnia.wordpress.com/2012/04/03/saatnya-membatasi-periode-masa-kerja-dpr/

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun