Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pemerintahan Negara "Abrul Adul" Siapa yang Bertanggung Jawab ?

3 September 2013   07:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:27 498 0

„Pemerintahan Negara Indonesia“

Menurut Montesquieu, Kekuasaan dalam suatu Negara diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : Kekuasaan EKSEKUTIF yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan. Kekuasaan LEGISLATIF yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan YUDIKATIF yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Sehingga komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling berhubungan satu sama lain demi mencapai tujuan pemerintahan negara yang tercantum dalam dasar Negara yang berisi cita-cita, visi dan misi.

Disisi lain, paham istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dengan kata dasar perintah dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata itu berarti:

a. PERINTAH adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu;

b. PEMERINTAH adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, Negara;

c. PEMERINTAHAN adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

Jadi secara etimologis, maka sistem pemerintahan disebut sebagai CARA MENYURUH MELAKUKAN SESUATU ATAU TATANAN KEKUASAAN YANG MEMERINTAH SUATU WILAYAH; DAERAH ATAU NEGARA.

Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah:

PERBUATAN MEMERINTAH YANG DILAKUKAN OLEH BADAN EKSEKUIF BESERTA JAJARANNYA DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PENYELENGGARAAN NEGARA.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri Kekuasaan atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Dan dalam arti yang luas, pemerintahan adalah: PERBUATAN MEMERINTAH YANG DILAKUKAN OLEH BADAN-BADAN LEGISLATIF; EKSEKUTIF: DAN YUDIKATIF DI SUATU NEGARA DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PENYELENGARAAN NEGARA – yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila…. Lalu dimana letak „biangkeladi dan kebobrokan“ nya sehingga terjadi „carut marut pemerintah“ atas terjadinya „kemiskinan, kebodohan dan gagalnya pengelolaan sumber daya“ bagi terwujudnya Keadilan, Kesejahteraan dan Kemakmuran yang merata..!!?? jadi jika Pemerintahan Negara "abrul adul" siapa yang bertanggung jawab ?

Lukas Kustaryo SSH - LKS 4Presiden RI siap melaksanakan amanat rakyat sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 dan Pacasila... Merdeka !!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun