Sinergitas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Tim Gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti  255.96 KG Sabu  dengan 5 (Lima) orang tersangka. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
KEMBALI KE ARTIKEL