Salah satu peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba adalah melaporkan peredaran gelap narkoba kepada BNN maupun Polisi. Namun demikian masih banyak masyarakat yang takut untuk melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun ke Polisi meskipun mengetahui ada orang di sekitar lingkungannya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Padahal disisi yang lain masyarakat juga menyadari bahwa masalah penyalahgunaan narkoba merupakan momok yang menakutkan apabila ada anggota keluarga yang menjadi penyahguna narkoba.
Sikap diam seperti ini tentunya sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Tanpa partisipasi masyarakat maka masalah penyalahgunaan narkoba akan tumbuh subur dan korbannya adalah masyarakat itu sendiri. Melaporkan perdaran gelap narkoba adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika.
Sekali lagi, masyarakat tidak boleh takut karena melaporkan peredaran gelap narkoba akan dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Undang-Undang tersebut secara tegas memposisikan pelapor sebagai pihak yang harus dilindungi.
Kita semua tentu saja mendambakan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ketika negara kita bersih dari penyalahgunaan narkoba maka para orang tua tidak lagi was was atau merasa takut anaknya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Saat ini BNN telah menyiapkan portal https://boss.bnn.go.id/ untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus peredaran gelap narkotika dengan menjadi kerahasiaan pelapor. BNN akan memberikan perlindungan apabila pelapor merasa terancam.
Selain sebagai pusat pelaporan, melakui portal diatas masyarakat mendapat layanan rehabilitasi gratis, permohonan pengujian tes urine, permohonan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba, pengaduan, informasi edukasi, konsultasi hukum, dan pengujian laboratorium.