Cuti hamil dan melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Meski tiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil dan melahirkan, akan tetapi negara memiliki Undang - Undang yang mengatur secara jelas sehingga perusahaan wajib menjalankan setidaknya sesuai dengan yang sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL