Pemerintah pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk mengatur kehidupan bersama dan mengatur urusan – urusan pelayanan publik, pemberian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat merupakan tugas pokok yang harus dijalankan oleh pemerintah. Negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga Negara dalam  memenuhi kebutuhan hidup serta hak sebagai warga Negara dalam bentuk pelayanan publik yang dimana telah dibahas pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL