HAMPIR semua media tanah air saat ini menyoroti kasus hukum yang menimpa Minah (55), warga Dusun Sidoharjo, Desa Damarkradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Akibat memetik tiga buah kakau di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan 4 (tentu tanpa ijin pemiliknya), nenek tujuh cucu itu harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
5 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL