Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perkembangan Perundang-undangan Zakat di Indonesia

24 Juni 2020   16:16 Diperbarui: 24 Juni 2020   16:27 242 1
Tahun 1999 dianggap sebagai Masa bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya warga negara Muslim dimana pada tahun itulah negara ini menerbitkan salah satu peraturan hukum yang khusus mengatur tentang Pengelolaan. Dinamika keinginan untuk menentukan peraturan hukum tentang Zakat sudah dimulai sejak lama. Pada tahun 1960-an, Rancangan Undang-Undang tentang Zakat sudah dicoba untuk diajukan tetapi "ditolak" Dengan alasan bahwa Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Zakat belum diperlukan tetapi cukup diatur melalui Peraturan Menteri Agama. Pada akhirnya, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4  tahun 1968 tanggal 15 Juli 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat tingkat Desa dan Kecamatan diseluruh Indonesia. Salah satu diantara poin di dalam peraturan Menteri Agama tersebut adalah terdapatnya ketentuan bahwa pengurus Badan Amil Zakat terdiri dari aparatur Pemerintah. Sayangnya, PMA tersebut tidak berumur panjang karena beberapa waktu setelah itu, muncul Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 1969 yang menetapkan penundaan pelaksanaan PMA No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat di atas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun