, belum juga kelar urusan carut – marut E-KTP (yang katanya GRATIS, kenyataan di lapangan BAYAR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru terkait dengan data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu berupa Kartu Indentitas Anak (KIA).
KEMBALI KE ARTIKEL