Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Catatan Singkat terhadap Putusan Penundaan Pemilu

20 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:50 164 1
Siapapun yang pernah membaca Konstitusi pasti memahami bahwa Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik dalam jangka waktu 5 tahun sekali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lewat Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt .Pst seakan menganulir mandat konstitusi tersebut dengan menyatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus diulang dan dihentikan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Beberapa ahli hukum tata Negara menyebut putusan ini sarat akan kepentingan politis.  Benarkah demikian?. Sebelum sampai pada kesimpulan, saya ingin mengajak pembaca memahami terlebih dahulu duduk permasalahannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun