Siapapun yang pernah membaca Konstitusi pasti memahami bahwa Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik dalam jangka waktu 5 tahun sekali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lewat Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt .Pst seakan menganulir mandat konstitusi tersebut dengan menyatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus diulang dan dihentikan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Beberapa ahli hukum tata Negara menyebut putusan ini sarat akan kepentingan politis. Â Benarkah demikian?. Sebelum sampai pada kesimpulan, saya ingin mengajak pembaca memahami terlebih dahulu duduk permasalahannya.
KEMBALI KE ARTIKEL