Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tepatkah Penggunaan Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" dalam PERMENDIKBUD RISTEK NO.30 Tahun 2021?

27 November 2021   14:31 Diperbarui: 13 April 2022   14:19 945 1
Kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa pada tahun 2020 kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi yaitu sebanyak 7.191 kasus. Data Komnas Perempuan (2015-2020) juga menunjukkan dari keseluruhan pengaduan terhadap kasus kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi. Selain itu, mengutip pula Survei Kemendikbud pada tahun 2020 menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkannya kepada pihak kampus. Tentu kita tidak boleh melihat data tersebut sebatas "angka". Jangan lupa banyak korban yang menderita secara fisik dan psikis. Banyak korban yang berjuang menuntuk hak atas pemulihannya. Banyak pula korban yang saat ini masih berjuang untuk memenuhi beban pembuktian atas kasus yang menimpanya. Bahkan ada pula yang harus memikul stigma negatif di masyarakat. Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia seharusnya membuka diskursus tentang bagaimana solusi terbaik atas permasalahan tersebut, bagaimana kemudian instrumen hukum yang ada dapat menjadi tameng atau perisai bagi korban-korban kekerasan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun