Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Regulasi Usaha Sidat Indonesia

15 Juni 2022   13:34 Diperbarui: 15 Juni 2022   13:49 1375 0
Ikan sidat merupakan salah satu spesies dari genus Angouoilla. Di beberapa negara asia, sidat termasuk makanan mewah.  Ikan sidat belum dapat dipijahkan secara buatan, sehingga benih ikan sidat masih merupakan hasil tangkapan dari alam. Sehingga terjadi eksplorasi besar pada benih ikan sidat di negara-negara yang konsumsi sidatnya tinggi seperti Jepang, korea dan cina. Saat ini penangkapan sudah dilarang dilakukan untuk benih sidat terkait dengan keberadaanya yang semakin menipis. Menurut Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN), sidat Jepang terdaftar sebagai terancam punah di bawah daftar merah spesies terancam (Jacoby dan Gollock, 2014). Ketergantungan budidaya sidat pada juvenil tangkapan liar atau glass eel menjadi kendala utama. Untuk meningkatkan produksi sidat perlu dirancang budidaya sidat dengan menerapkan konsep sustainability dan menjaga ketersediaan benih sidat di wilayah Indonesia. Berikut regulasi yang telah diterapkan terkait produksi ikan sidat di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun