Kembali lagi untuk mulai menulis berbagi pengalaman di Kompasiana. Bikin greget saya harus diwajibkan membayar sekitar 7 tahun denda administrasi beserta Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan tidak adanya Surat Tanda Terima Setoran (STTS), bagi saya mengeluarkan diatas kurang lebih dua juta hanya untuk bayar pajak dan denda saja itu adalah hal yang lumayan bikin hati krinyis – krinyis dikarenakan tidak adanya STTS dari pemilik sebelumnya. Tapi yah mau gimana, kalau saya mau menyelesaikan dokumen akta dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) mesti tetep lanjut terus dong.
KEMBALI KE ARTIKEL