Selasa, 16 Januari 2018, Komisi II DPR, Pansus UU Pemilu dan Kemendagri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU-Bawaslu-DKPP menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi  Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Dimana putusan MK tersebut menyatakan bahwa calon peserta pemilu 2019 wajib melalui dua proses verifikasi. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
KEMBALI KE ARTIKEL