Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Parpol Kesatria Itu Tidak Menolak Verifikasi Faktual

17 Januari 2018   04:25 Diperbarui: 17 Januari 2018   04:57 522 0
Selasa, 16 Januari 2018, Komisi II DPR, Pansus UU Pemilu dan Kemendagri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU-Bawaslu-DKPP menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi  Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Dimana putusan MK tersebut menyatakan bahwa calon peserta pemilu 2019 wajib melalui dua proses verifikasi. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun