Beberapa hari belakangan ramai kabar bahwa salah satu Capres Pilpres 2014, Prabowo Subianto, memiliki kewarganegaraan ganda yaitu warga negara Indonesia dan warga negara Yordania. Isu ini menjadi permasalahan karena menurut UUD ’45 pasal 6 ayat 1, berdasarkan amandemen ketiga tertulis bahwa: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,…”. Berikut screenshot-nya: