Pelestarian hutan tanggung jawab siapa sebenarnya? Bila melihat grafik kehilangan hutan primer tropis 2002-2022 dari Global Forest Watch, tentu kita dapat berpikir betapa seriusnya masalah kehilangan hutan di Indonesia, baik karena kebakaran maupun non-kebakaran. Pelestarian alam (hutan) adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban pribadi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL