Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tiga kategori usaha yaitu mikro, kecil dan menengah. Ukuran sebuah usaha dikatakan UMKM adalah pendapatan atau omzet tidak lebih dari 500 juta pertahun.usaha-usaha kecil ini banyak bertebaran di Indonesia yang bergerak diberbagai macam bidang dari usaha jasa, dagang dan industri. Diantara produk industri kecil yang disoroti oleh badan sertifikasi halal adalah produk makanan minuman. BPOM, LPPOM/ BPJPH dan SNI tiga gelar atau sertifikasi yang harus dipegang oleh produk makanan dan  minuman kalau mau produknya eksis dipasaran hingga keluar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL