THR kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pegawai baik pegawai negeri (PNS) maupun karyawan di perusahaan swasta. Besaran jumlah THR tergantung dari kebijakan perusahaan setempat, yang jelas uang THR harus cair sebelum hari raya idul fitri tiba.
KEMBALI KE ARTIKEL