Belum lama ini, ada satu kebijakan pemerintah yang berfungsi menarik perhatian lebih serta untuk meningkatkan animo daya tarik wisatawan asing datang ke Indonesia. Kebijakan membebaskan biaya visa bagi wisatawan asing ini diambil sebagai langkah Presiden Jokowi yang diembankan kepada Menteri Pariwisata dalam rangka menggenjot devisa negara di Bidang Pariwisata. Mengutip dari halaman website resmi imigrasi (imigrasi.go.id) yang berkaitan, bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang resmi ditandatangani pada tanggal 18 September 2015 yang lalu. Dalam Perpres tersebut diatur pembebasan visa bagi banyak negara yang jumlahnya 75 negara.
KEMBALI KE ARTIKEL