Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Whistleblowing

10 Januari 2013   03:23 Diperbarui: 1 April 2018   01:38 3191 0
Whistleblowing muncul disebabkan Sarbanes-Oxley Act (SOx) mendorong pegawai untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi tanpa ada rasa takut tindakan balas dendam. Undang-undang yang muncul karena skandal-skandal besar yang terjadi di AS, seperti skandal Enron dan Worldcom dan, usaha balas dendam terhadap seorang whistleblower merupakan pelanggaran. Di negara-negara lain, whistleblowing telah memilki dasar hukum yang kuat. Di Australia ada  Australian Standard AS8004 sedangkan di Inggris ada Public Concern at Work. Inti sama dengan undang-undang yang berlaku di Amerika. (Learning Center Group, 2006). Dalam konteks badan usaha, whistleblower diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud melalui pengawasan lingkungan. Dengan adanya mekanisme whistleblower diharapkan perusahaan dapat menegakkan standar pelayanan dan etika, menerapkan sistem pencegahan dini (early warning system) dan meningkatkan confidence di dalam organisasi. Namun, menerapkan whistleblowing di Indonesia tentu tidak semudah itu. Budaya umum pegawai mungkin belum mendukung terciptanya mekanisme whistleblowing. Whistleblower dianggap sebagai orang yang tidak loyal karena menjatuhkan perusahaannya sendiri atau mengungkapkan keburukan dari perusahaannya. Tetapi seiring berjalan waktu whistleblowing mulai mendapat pengakuan dari pemerintah, negara juga memberikan fasilitas perlindungan terhadap pelaku whistleblowing dengan konsekuensi bukti dan fakta akurat berisi kebenaran. Whistleblowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan, padahal keduanya tidak sama. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan harus dirahasiakan, dan umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, yaitu masyarakat atau perusahaanlain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun