Whistleblowing muncul disebabkan
Sarbanes-Oxley Act (SOx) mendorong pegawai untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi tanpa ada rasa takut tindakan balas dendam. Undang-undang yang muncul karena skandal-skandal besar yang terjadi di AS, seperti skandal
Enron dan
Worldcom dan, usaha balas dendam terhadap seorang
whistleblower merupakan pelanggaran. Di negara-negara lain,
whistleblowing telah memilki dasar hukum yang kuat. Di Australia ada Â
Australian Standard AS8004 sedangkan di Inggris ada
Public Concern at Work. Inti sama dengan undang-undang yang berlaku di Amerika. (
Learning Center Group, 2006). Dalam konteks badan usaha,
whistleblower diperlukan untuk mencegah terjadinya
fraud melalui pengawasan lingkungan. Dengan adanya mekanisme
whistleblower diharapkan perusahaan dapat menegakkan standar pelayanan dan etika, menerapkan sistem pencegahan dini (
early warning system) dan meningkatkan
confidence di dalam organisasi. Namun, menerapkan
whistleblowing di Indonesia tentu tidak semudah itu. Budaya umum pegawai mungkin belum mendukung terciptanya mekanisme
whistleblowing.
Whistleblower dianggap sebagai orang yang tidak loyal karena menjatuhkan perusahaannya sendiri atau mengungkapkan keburukan dari perusahaannya. Tetapi seiring berjalan waktu
whistleblowing mulai mendapat pengakuan dari pemerintah, negara juga memberikan fasilitas perlindungan terhadap pelaku
whistleblowing dengan konsekuensi bukti dan fakta akurat berisi kebenaran.
Whistleblowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan, padahal keduanya tidak sama. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan harus dirahasiakan, dan umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, yaitu masyarakat atau perusahaanlain.
KEMBALI KE ARTIKEL