Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Alur Perekrutan PPPK Prioritas 1,2,3 dan Jalur Umum

2 November 2022   12:45 Diperbarui: 2 November 2022   14:16 179 2
Alur Perekrutan PPPK Prioritas 1, 2, 3 Dan Jalur Umum. Untuk mereka yang masuk dalam kriteria prioritas 1 ini tak perlu lagi mengikuti ujian seleksi PPPK tahun 2022 dan akan secara otomatis diterima sebagai ASN PPPK pada tahap dan tahun ini .
   
Untuk kategori prioritas 1 ini, langkah yang dilakukan saat pendaftaran dibuka adalah sebagai berikut:
1. melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar dan digunakan pada pendataan tahun 2021 lalu.

2. setelah melakukan login,maka langkah selanjutnya adalah memilih penempatan sesuai dengan kuota yang tersedia.

3. Melakukan proses pemberkasan. Dan terakhir, guru bertugas di sekolah penempatan.

Sedangkan untuk mereka yang masuk dalam prioritas 2 dan 3. Kategori prioritas 2 dan 3 ini memiliki alur mekanisme pendaftaran yang sama.

Alur perekrutan prioritas 2 ini ialah sebagai berikut :

login sscasn (bagi yang telah memiliki akun)

- buat akun sscasn bagi yang belum memiliki akun

- Pemilihan formasi

- Seleksi administrasi oleh Pemda

- Sanggah administrasi

- Pengumuman seleksi administrasi

- Seleksi kompetensi

- Sanggah kompetensi

- Pengumuman seleksi kompetensi

- Guru nilai tertinggi lulus di sekolah induk selama ada kebutuhan

Untuk kategori prioritas 2 dan 3 ini, seleksi dilakukan tanpa menggunakan CAT.

Dikutip dari laman Kemdikbud dikatakan bahwa "Tim penilai, Kepala Sekolah, guru senior, pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM,".

Selanjutnya adalah seleksi untuk kategori umum, hal ini akan dilaksanakan jika masih ada kuota ketika prioritas 1 sampai 3 seluruhnya telah terjaring dan akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT.

Berikut alur mekanisme seleksi pelamar umum :

Login sscasn atau buat akun bagi yang belum memiliki akun

- Pemilihan formasi

- Seleksi administrasi

Sanggah administrasi

- Pengumuman seleksi administrasi

- Seleksi kompetensi

- Sanggah kompetensi

- Pengumuman seleksi kompetensi

- Guru lulus sesuai formasi yang dipilih

"Pelamar kategori ini adalah honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun, lulusan PPG, dan individu di sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik," dikutip dari laman Kemdikbud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun