Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2 tentang hak asasi manusia yang bertuliskan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan sikap dan pikiran sesuai dengan hati nurani. Artinya adalah kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu yang dilindungi oleh negara karena merupakan hak asasi manusia yang mendasar.
KEMBALI KE ARTIKEL