Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Saiful Jamil setelah terbukti bersalah dalam tindakan kejahatan seksual terhadap anak. Vonis tersebut kemudian diperberat dalam upaya banding menjadi 5 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL