Terjadi Moratorium Total antara Gereja-gereja di Indonesia dan Eropa. Gereja-gereja di Indonesia, ketika itu, belum siap sebagai "Gereja yang Mandiri" secara Organisasi, Dana, dan Rohaniawan; mau tak mau harus konsilidasi dan menata diri dalam rangka melanjutkan pelayanan rohani terhadap umat Kristen di Indonesia.
Karena itu, perlu wadah bersama; agar secara bersama menemukan solusi cerdas untuk mengisi kekosongan akibat Moratorium Total sejak era Nipon (saat PD II).
Maka, pada tahun-tahun berikutnya, sejumlah organisasi Gereja mendirikan wadah bersama; antara lain
- Dewan Permusyawaratan Gereja-gereja di Indonesia, di Yogyakarta, Mei 1946
- Majelis Usaha bersama Gereja-gereja di Indonesia bagian Timur, di Makasar 9 Maret 1947
- Majelis Gereja-gereja bagian Sumatera, di Medan, Januari 1949