Salah satu orang yang dihukum (atas perintah Perwakilan Roma di Yudea yaitu Gubernur Pontius Pilatus) tersebut adalah Yesus dari Nazareth. Yesus dihukum mati, seturut tuduhan massa, karena Ia menyapa diri sebagai Yesus Orang Nazareth Raja Orang Yahudi. Sebutan seperti itu pada konteks politik, keamanan, hukum Kekaisaran Romawi, berdampak pada hanya satu pilihan yaitu hukuman mati.
Narasi historis dari Yosephus tersebut memperkuat catatan Markus, Matius, Lukas, dan Yohanes dalam Injil.
Ringkasnya, keempat Injil memberi informasi tentang (i) Yesus mengadakan Perjamuan Terakhir bersama murid-murid-Nya, (ii) Yesus berdoa di Taman Getshemani, (iii) Yesus ditangkap tentara Romawi dan massa, (iv) Yesus dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agama Yahudi, (v) Yesus diadili oleh Pontius Pilatus, (vi) Yesus dibawa ke Raja Herodes, (vii) Yesus diperhadapkan lagi ke Pilatus, (viii) Yesus diarak ke Bukit Penyaliban, Golgota, dan Disalibkan
Yesus di Hadapan Pilatus
Yesus ditangkap, sesuai catatan Injil, karena permufakatan jahat imam-imam dan ahli-ahli Taurat, bahkan anggota Mahkamah Agama. Setelah itu, diadili dalam persidangan Mahkamah Agama dengan tuduhan bahwa, Yesus menyebut diri sebagai YHWH (Yahweh atau TUHAN). Suatu tuduhan yang sangat fatal.