Proses Fatwa dan Sertifikasi Halal dari MUI
- Produk diperiksa oleh LPPOM MUI
- Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI
- Komisi Fatwa MUI menentukan status halal atau haram melalui Sidang Komisi Fatwa
- MUI mengeluarkan Ketetapan Halal berupa Fatwa tertulis atau sertifikat dan label halal.