Kerangkeng Manusia TR Perangin-angin di Langkat, Sumut
31 Januari 2022 19:36Diperbarui: 31 Januari 2022 19:373505
Temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Sejak tahun 2010, total penghuni Kerangkeng mencapai 656 orang. Kerangkeng tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.
Keluarga penghuni harus tanda tangan Surat Pernyataan; poin-poinnya antara lain, larangan besuk selama 3-6 bulan dan jika terjadi hal-hal pada penghuni, seperti sakit atau meninggal dunia, maka keluarga tidak menuntut dari segi apa pun.
Untuk berada dalam Kerangkeng tidak benar-benar gratis; ada catatan nama dan angka nominal tertentu (yang harus mereka bayar.
Tidak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu narkoba; misalnya penjudi, main perempuan.
Tidak pernah ada tes urine dan tidak pernah ada proses hukum.
Ada aktivitas penghuni Kerangkeng seperti piket, cuci piring, piket siang dan malam, dan lain sebagainya.
Ada pemeriksaan kesehatan terhadap penghuni.
Ada aktivitas Ibadah di Kerangkeng tapi tidak bisa shalat Idul Fitri, Idul Adha, shalat Jumat, tidak bisa pergi misa, maupun Natal
Penghuni tak boleh memegang ponsel.
Lebih dari satu penghuni yang meninggal dunia. Keluarga menemukan luka-luka pada jenazah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.