"Sampai saat ini proses penyusunan undang-undang Omnibus Law Perpajakan masih belum rampung. Dari rencananya, pemerintah masih berusaha mendapat pemasukan pendapatan dari transaksi online, semisal e-commerce. Diberitakan, pihak e-commerce pun menyambut baik dengan syarat: pemerintah juga harus mengambil pajak pada transaksi di media sosial dan WhatsApp," - Kompasiana.