Pasal 3 Kedudukan
- TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
- TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
Pasal 4 Tugas
TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.