Tahun 1964, penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara berdasar Undang-undang RI No 10 Tahun 1964. Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negata Republik Indonesia, 31 Agustus 1964
Tahun 2013, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan, keputusan memindahkan ibu kota pemerintahan diambil sesegera mungkin oleh pemerintah saat ini. Alasannya agar memudahkan persiapan dan pemerintahan selanjutnya dalam merealisasikannya, [Kompas].
Tahun 2019, setelah melalui dialog yang cukup panjang di Rapat Terbatas Kabinet RI, Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan Ibukota RI ke tempat lain.
###
Kutipan-kutipan di atas, hanyalah catatan singkat tentang rencana menjadikan Jakarta bukan lagi Ibukota RI. Rencana tersebut, sudah sejak lama atau bukan karena idea sesaat.
Kemarin, ketika rencana pemindahan Ibukota dipublikasikan, sejumlah politisi oposisi, langsung nyinyir. Bahkan ada yang menyebut jangan sampai Ibukota pindah ke China. (Ketika baca di media, saya pun tertawa hingga terkencing-kencing).
Padahal, rencana pemindahan Ibukota, bukan lagi wacana tiba-tiba, melainkan sudah berproses lama; Bapenas pun telah memiliki hasil kajian awal.
Tapi, walau sudah ada keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibukota, namun realisasinya masih membutuhkan proses yang tidak cepat. Pemerintah masih perlu memperhitungkan banyak hal, misalnya
- Anggaran (sekitar Rp 500 T), update master plan dari ke era Soekarno ke sikon kekinian yang modern, metropolis, high tech, humanis, serta ramah lingkungan.
- Dukungan politik, termasuk perubahan UU No 10 Tahun 1964; kemudian dilanjutkan denga usulan menerima uji-ujian publik, serta perangkat perundang-undang lainnya
- Edukasi publik sekitar area Ibukota baru, sehingga tidak terjadi benturan budaya serta mampu menerima orang dan komunitas baru di sekitar mereka
- Dan, masih banyak faktor lain yang patut diperhatikan sebelum tiang pancang pertama ditanam.