Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya ada amanat agar Pemerintah Pusat mengalokasikan dana (melalui Anggaran Negara) ke setiap Desa di Nusantara. Dengan cara seperti itu, Desa mampu membangun dirinya karena undang-undang mewajibkan negara untuk mengucurkan dana.
KEMBALI KE ARTIKEL