PBB melalui Program Warisan Dunia atau World Herietage, UNESCO mengizinkan setiap Negara mengajukan suatu hasil atau unsur budaya Bangsa, Suku, Sub-suku di Dunia agar menjadi menjadi warisan budaya dunia. UNESCO memutuskan setiap negara hanya dapat mengajukan setiap dua tahun sekali namun bila diajukan secara multinasional dapat dilakukan setiap tahun
KEMBALI KE ARTIKEL