Srengseng Sawah, Jakarta Selatan--Kontrak karya (KK) Freeport dan Pemerintah RI, ditandatangani Tahun 1967 atau pada masa Presiden Soeharto, berlaku selama 30 Tahun atau hingga 1997. Diikuti dengan, sejak tahun 1967 Freeport Setor Pajak ke RI.
KEMBALI KE ARTIKEL