Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

"Academic Leader" pada Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia

10 Juli 2018   12:33 Diperbarui: 11 Juli 2018   09:21 703 2
Fungsi pendidikan menurut Undang-undang, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3, adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TUHAN Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggungjawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun