KPU berencana membuat Peraturan KPU tentang melarang atau tidak diperbolekan mantan narapidan koruptor atau seseorang yang pernah dipenjarakan karena korupsi mencalonkan diri sebagai (salah satu) Anggota Parlemen . Peraturan tersebut, menurut informasi yang saya dapat dari sejumlah rekan, bahwa 'korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat kejahatan yang luar biasa; dan juga tidak atau belum ada jaminan bahwa mantan napi korupsi tak lagi (melakukan kejahatan) korupsi jika sudah sebagai Anggota Parlemen.'
KEMBALI KE ARTIKEL