Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA), ada yang salah? Entalah, namun seorang petinggi DPR RI mengatakan, "Jangan buat kegaduhan baru." Lalu, memangnya jika ada orang yang telah dihukum, kemudian ia mau melakukan 'upaya hukum' ke pengadilan yang lebih tinggi, itu adalah suatu 'pelanggaran hukum' atau pun melanggar norma dan etika?
KEMBALI KE ARTIKEL