Beberapa waktu yang lalu DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang yang mengatur 'mereka' yang sering disapa sebagai 'Anggota Dewan yang Terhormat' atau 'Anggota Parlemen.'
KEMBALI KE ARTIKEL