Pondok Cina, Depok---Kamis, 8 Februari 2018, MK memutuskan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari Hak Angket DPR. Suatu keputusan yang di luar dugaan banyak pihak, termasuk para Pegiat Anti Korupsi. Keputusan tersebut, sekaligus bertentangan dengan dengan putusan-putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa KPK
bukan bagian dari eksekutif. Apalagi, menurut Mantan Ketua MK, Mahfud MD, keputusan MK terbaru itu, belum atau tidak membatalkan putusan MK sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL