Stasiun Jakarta Kota--Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan Sidang Perkara Gugatan Perceraian Basuki Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan pada Rabu, 31 Januari 2018, bertempat di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Jadual persidangan dimulai pada jam 09.00 WIB. Â Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala, Panitera adalah Dolly Siregar.
KEMBALI KE ARTIKEL