Sekedar Segarkan Ingatan
PBB pada rapat pleno Majelis Umum (MU) ke-46 tahun 1997, mengeluarkan resolusi resolusi A/RES/62/7 yang menetapkan tanggal 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional. Bersamaan dengan itu,
Inter-Parliamentary Council (IPU) yang terdiri dari 193 negara, pada rapat di Cairo, Mesir, 15 September 1997 di Cairo, mengeluarkan deklarasi yang disebut Universal Declaration on Democracy.
Menurut PBB, deklarasi Hari Demokrasi selaras dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; di dalamnya kehendak rakyah harus menjadi dasar kekuasan pemerintah. Kehendak itu, harus dinyatakan dalam pemilihan berkala serta dilakukan melalui pemungutan suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara bebas yang setara.
Demokrasi memberikan peluang lebih besar bagi terwujudnya berbagai ekspresi hak dasar manusia, terutama dalam aspirasi politik.