Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Praperadilan Setya Novanto, Suatu Upaya Agar Lolos dari Jeratan Hukum

7 September 2017   19:29 Diperbarui: 7 September 2017   19:37 1238 1
Pondok Cina, Depok--Senin 17 Juli 2017, KPK umumkan  Setya Novanto sebagai  tersangka Kasus Korupsi e-KTP. Novanto sebagai anggota DPR 2009-2014 diduga memiliki peran pada proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Penetapan sebagai tersangka tersebut, belum diikuti dengan 'penyematan rompi oranye KPK' terhadap Novanto. KPK masih berbaik hati pada Novanto, ia belum naik status menjadi Anggota Dewan Terhormat yang ditahan KPK. Novanto masih menikmati kebebasan dan fasilitas sebagai Pejabat Tinggi Negara.

Agaknya, karena kebebasan tersebut, Novanto dan para pendukungnya melakukan upaya Praperadilan. Suatu upaya hukum, yang sederhanya, untuk menunjukkan bahwa 'aparat hukum -dhi. KPK- telah salah memutuskan,' dan Novanto tak bersalah sehingga bebas dari proses peradilan selanjutnya. Praperadilan  telah didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel; menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar 12 September.  Sidang pertama praperadilan (akan) diadakan  pada Selasa, 12 September 2017, 09.00 WIB di PN Jaksel.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun