Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Persekusi, Dampak Kriminalisasi Basuki Tj Purnama

27 Mei 2017   23:23 Diperbarui: 28 Mei 2017   03:21 1325 0
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap tokoh agama dan dan institusi agama.

Tahapan Persekusi sebagai berikut:
1. Mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama/suku/ras
2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah
3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa
4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Seharusnya persekusi tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law)
apabila menemukan posting menodai agama atau ulama/SARA:
1. Melakukan somasi
2. Melakukan mediasi secara damai, bukan digruduk massal
3. Bila mediasi tidak berhasil, melaporkan ke polisi
4. Mengawasi jalannya pengadilan agar adil

Jika aksi-aksi persekusi  dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius terhadap demokrasi; sehingga yang terjadi adalah
- proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa
- tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum
- tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah
- terancamnya nyawa target karena tindakan teror
- mengancam kebebasan berpendapat

Oleh karena itu, SAFEnet mendesak:
1. Kapolri melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak
2. Menkominfo melakukan upaya meredam persekusi yang  memanfaatkan media sosial karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
3. Pemerintah Indonesia memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi, karena setiap orang harus dijamin dan  dilindungi dengan asas praduga tak bersalah serya terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun