Akhirnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Penghentian tersebut sangat beralasan, karena menyangkut data dan informasi diri penduduk RI. Menurut Mendagari, "Ada sejumlah fakta, yang sangat serius menyangkut e-KTP
- Dugaan korupsi
- Server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.
- Vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut.
- Banyak terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukkan laki-laki.
KEMBALI KE ARTIKEL