Penahan Brigpol Rudi Soik oleh Polda NTT, menurut pernyataan Mabes Polri adalah “… berkaitan dengan berkas perkara di mana yang bersangkutan sebagai tersangka sudah dinyatakan jaksa penuntut umum lengkap dan P21 sehingga yang bersangkutan akan diserahkan kepada jaksa untuk disidangkan di pengadilan;" ya, tentang penganiyaan.