25 Februari 2015 03:22Diperbarui: 29 Januari 2019 13:30871
Secara lengkap:UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yan
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danmemajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.