Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rakyat RI Mempunyai Peluang Tak Beragama

25 Februari 2015   03:22 Diperbarui: 29 Januari 2019   13:30 87 1
Secara lengkap:UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yan

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danmemajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun