Pemeriksaan pajak merupakan salah satu bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Melalui pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 yang mengatur tentang kebijakan dan pelaksanaan pemeriksaan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL