Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara mitra. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan penghindaran pajak dan pencucian uang.
KEMBALI KE ARTIKEL