Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kuis 3 - Pajak International - Diskursus Kritik pada 39/PMK.03/2017- Prof. Apollo

24 Maret 2024   23:54 Diperbarui: 24 Maret 2024   23:55 76 1
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara mitra. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan penghindaran pajak dan pencucian uang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun